0

 Klausula akselerasi adalah sebuah ketentuan yang terdapat di dalam kontrak utang piutang yang memberikan hak kepada pihak kreditur untuk menuntut pembayaran penuh atas sisa dana terutang kepada pihak debitur karena adanya ketentuan atau perjanjian yang telah dilanggar oleh debitur. Itu sebabnya dalam istilah lain, klausula akselerasi ini disebut dengan klausula percepatan karena diminta untuk mempercepat pembayaran seluruh sisa utang yang ada. Untuk klausula akselerasi perhatikan contoh di bawah ini:

Contoh kasus klausula akselerasi

Perusahaan XYZ berencana akan membeli sebuah gudang seharga Rp 2 miliar. Untuk keperluan tersebut, perusahaaan kemudian mengajukan pinjaman kepada sebuah lembaga pembiayaan dengan agunan berupa properti bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Total pinjaman sebesar Rp 2 miiar dengan tenor pinjaman selama 10 tahun, mekanisme pembayaran cicilan bulanan bunga tetap setiap bulannya. Dalam draf perjanjian utang piutang antara kedua belah pihak, salah satunya memuat bahwasanya maksimal tunggakan yang dapat ditoleransi adalah sebanyak-banyaknya 3 (tiga bulan), jika dilanggar maka peminjam wajib melunasi seluruh sisa utang yang ada.

Perusahaan XYZ pada tahun 1 s/d ke 6 membayar dengan lancar setiap bulannya. Pada tahun ke-7 perusahaan mengalami masalah keuangan hebat yang membuat kewajiban pembayarannya utang menjadi tidak lancar. Dimulai dari keterlambatan pembayaran, dan menunggak pembayaran sampai 3 bulan. Pada bulan ke-4, salah satu ketentuan dalam perjanjian menjadi aktif, yaitu maksimal tunggakan yang diperkenankan hanya 3 bulan. Pihak kreditur kemudian akan mendatangi pihak debitur untuk meminta penyelesaian seluruh tunggakan yang tersisa, yaitu yang masih tersisa sekitar 3 tahun lagi. Jika perusahaan XYZ mampu membayar, maka mereka akan dibebaskan dari bunga pinjaman, namun jika tidak, maka seluruh properti yang menjadi agunan, akan disita oleh pihak kreditur dan dijual untuk melunasi sisa-sisa utang yang ada.

Apa manfaat dari klausula akselerasi ?

Pada umumnya klausula akselerasi atau klausul percepatan ini terdapat dalam perjanjian pinjaman hipotek. Menimbang jumlah pinjaman yang relatif besar dan resiko tinggi, dibuat sebuah klausul untuk melindungi kreditur dari kemungkinan gagal bayar oleh debitur. Dengan klausul akselerasi ini, pihak pemberi pinjaman atau kreditur diberikan hak dan kontrol atas properti yang dijadikan agunan pinjaman, dan tentunya ini akan mengurangi potensi kerugian yang dapat terjadi. Ketika debitur gagal bayar, maka kreditur berhak untuk mengambil alih properti atau agunan apapun itu yang menjadi jaminan dalam pinjaman yang tentunya nilainya lebih besar dari yang dipinjamkan, kemudian menjualnya untuk menutupi kekurangan pembayaran atau bahkan mendapatkan keuntungan lebih dari kelebihan penjualan properti atas utang yang ada.

Post a Comment

 
Top