P2P lending berbeda dengan Pinjaman Online (Pinjol), dan sempat marak sebelum bermunculannya pinjol. Sayangnya banyak sekali pinjol ilegal yang mengaku sebagai P2P lending sehingga mencoreng nama P2P lending itu sendiri. Karena berbagai kasus yang tidak mengenakkan pengguna yang menyebabkan tercorengnya P2P lending, saat ini justru pinjol yang lebih terkenal, dan lebih banyak penggunanya.
Pada masa awal keberadaannya P2P lending sempat booming karena memiliki kelebihan tidak terbantahkan dari pada lembaga peminjaman tradisional seperti bank dan koperasi.
Kelebihan dari P2P lending bagi peminjam adalah:
- Prosedur peminjaman uang yang lebih sederhana dari pinjaman melalui bank dan koperasi.
- Syarat administrasi yang ringan yang dapat dengan mudah kita penuhi.
- Umumnya tidak memerlukan jaminan untuk mendapatkan pinjaman, namun untuk pinjaman bernilai besar masih membutuhkan jaminan.
- Proses pemberian pinjaman yang cepat, umumnya kurang dari satu hari.
- Bunga pinjaman biasanya lebih besar dari bunga pinjaman bank.
- Umumnya hanya memberikan pinjaman berjangka pendek, dari beberapa hari sampai dengan maksimal satu tahun saja.
- Terdapat sanksi denda yang cukup memberatkan kalau telat membayar pinjaman.
- Memberi suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga menyimpan uang di bank.
- Dapat mengatur besarnya bunga pinjaman atas uang yang kita pinjamkan.
- Dana yang disimpan di P2P lending aman, sebab P2P lending terdaftar di OJK.
- Sebagai alternatif investasi yang menguntungkan dan dapat menjadi strategi diversifikasi dalam investasi.
- Dana yang kita siapkan untuk dipinjamkan kepada peminjam belum tentu ada peminatnya.
- Jika terjadi gagal bayar, kita sebagai penyedia dana menanggung kerugian, biasanya terdapat proporsi tertentu antara penyedia platform dan pemberi pinjaman.
Apakan anda berinvestasi atau meminjam di P2P lending?. Dulu saya pernah berencana untuk meminjam di P2P lending, namun kemudian terkendala dalam persyaratan KTP, Karena waktu itu KTP saya hilang. Andaikan saja KTP saya tidak hilang kemungkinan besar saya pernah menggunakan P2P lending, sebab waktu itu saya sedang butuh dana cepat.
Peer to peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam online yang konsepnya mirip dengan marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lain sebagainya. Jika marketplace mempertemukan penjual dengan pembeli, P2P lending mempertemukan pemberi pinjaman (kreditur/lender) dengan penerima pinjaman (debitur/borrower), di mana pemberi pinjaman akan mendapatkan kompensasi berupa bunga yang tinggi, sedangkan penerima pinjaman bisa mendapatkan pinjaman uang dengan syarat yang mudah.
https://indo.mt5.com/forum/area-diskusi-trading/ensiklopedia-forex-kontes-jawaban-terbaik/47261-apakah-anda-berinvestasi-meminjam-dari-peer-to-peer-lending?p=13762590#post13762590P2P lending adalah sebuah metode baru dalam berinvestasi, dimana seorang pemilk modal dapat mendaftarkan dirinya sebagai lender pada platform P2P. Jika di setujui lender akan mendapatkan akses pada platform P2P lending untuk memilih calon borrower atau penerima pinjaman. Lender akan menerima keuntungan berupa bunga yang tinggi, antara 8% sd. 10% per bulan. Tapi tentunya dibalik keuntungan yang besar akan ada resiko besar yaitu wanprestasi atau gagal bayar dari borrower.
Di sisi lain P2P lending menjadi alternatif atau cara baru untuk mendapatkan pinjaman dengan cara dan persyaratan yang sangatlah gampang. Sebelum mendapatkan pinjaman, seorang calon debitur harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada platform P2P lending. Pengelola kemudian akan menganalisis data kredit dari pendaftar, apakah calon debitur layak untuk menjadi salah satu peserta borrower yang akan ditempatkan pada marketplace sekaligus dianalisis profil dan resiko dari borrower yang mana ini akan menjadi informasi penting bagi lender untuk mengukur seberapa besar resiko memberi pinjaman pada borrower tersebut.
Apakah saya berinvestasi atau meminjam pada P2P lending, sejujurnya tidak pernah, karena bagi saya pinjaman berbunga seperti ini adalah tergolong riba, dan itu dilarang di agama saya, itu alasannya saya tidak pernah terlibat di pinjam meminjam online seperti P2P lending, hanya saja sekarang sebenarnya ada P2P lending syariah, tapi mungkin karena sebagian besar dana investasi saya sudah ada di tempat lain, dan untuk jadi penerima pinjaman juga belum saya butuhkan sekarang ini.
Sejak tahun 2017 pihak OJK sudah melakukan pendataan mengenai perusahaan yang bergerak di sektor peer to peer lending. Sehingga bisa membuat proses pinjam meminjam uang menjadi lebih efektif dan efisien. Walaupun prosesnya cukup efektif dan efisien namun ternyata ada ciri khas dari perusahaan yang bergerak di sektor peer to peer lending ini yaitu sebagian besar tidak mewajibkan peminjam untuk menyerahkan agunan.
Sehingga jangan heran kalau bunga pinjaman saat menggunakan layanan peer to peer lending akan lebih besar daripada bunga pinjaman saat menggunakan layanan kredit pinjaman dari bank konvensional. Misal bunga pinjaman saat mendapat kredit pinjaman di bank konvensional sebesar 10 persen maka bunga pinjaman saat mendapat kredit pinjaman di perusahaan peer to peer lending nilainya bisa lebih besar bahkan mencapai 20 persen.
Apakah akan berinvestasi menjadi Pendana atau menjadi Peminjam di peer to peer lending?
Tidak ada yang tahu masa depan hidup saya akan seperti apa nantinya. Jika situasi sampai hari ini hingga beberapa tahun ke depan masih cukup bagus maka saya sebenarnya punya rencana untuk menjadi Pendana di peer to peer lending. Harapannya adalah bisa memutar uang supaya dalam beberapa tahun nilainya bisa bertambah cukup signifikan daripada hanya disimpan di tabungan.
Namun proses menjadi Pendana di perusahaan peer to peer lending bukan hal mudah. Karena sampai hari ini ada saja uang dari Pendana tidak kembali secara utuh karena sebagian kecil Peminjam tidak berhasil menyelesaikan kewajiban untuk melunasi cicilan. Sehingga ada banyak faktor perlu dipikirkan oleh pihak calon Pendana sebelum mempercayakan modalnya dikelola oleh perusahaan peer to peer lending.
Pilihlah perusahaan peer to peer lending dengan nilai TKB 90 sangat besar. Nilai maksimal dari TKB 90 adalah 100%. Artinya setiap pinjaman yang disalurkan oleh perusahaan peer to peer lending berhasil dibayar oleh semua peminjam sampai lunas. Namun jika nilai TKB 90 kurang dari 100% artinya ada sejumlah peminjam tidak berhasil menyelesaikan pembayaran cicilan sampai lunas.
Calon Pendana sebaiknya memilih perusahaan peer to peer lending dengan nilai TKB 90 setinggi-tingginya. Karena biasanya setiap perusahaan dengan nilai TKB 90 sangat tinggi artinya sistem dari perusahaan peer to peer lending untuk melakukan seleksi para calon Peminjam berjalan dengan baik melahirkan calon Peminjam dengan potensi sangat kecil mengalami gagal bayar. Artinya setiap Pendana menyalurkan dana kepada Peminjam maka uangnya berpotensi sangat kecil mengalami gagal bayar sehingga Pendana bisa mendapat keuntungan besar.
Namun jika situasi di masa depan ternyata memburuk ada kemungkinan saya akan menjadi peminjam di peer to peer lending dan mencari layanan yang memberikan bunga dengan nilai relatif lebih kecil dibanding lainnya. Sehingga tidak harus terjebak dengan cicilan dengan bunga cukup besar setiap bulannya yang berpotensi membuat pikiran menjadi stress
- Apakah saya meminjam dana dari P2P lending (pinjaman online)?
Tidak dan tidak tertarik. Alasannya karena resiko yang dihadapi sangat besar ketimbang pinjaman konvensional ke bank. kerugian yang pertama adalah bunga yang dikenakan sangat tinggi. Ketimbang disebut sebagai alternatif, pinjaman online lebih tepat disebut rentenir model baru. Gimana tidak disebut lintah darat, lha besaran bunganya saja 1 sampai 3 persen perbulan. Sementara bank saja paling kena 7 sampai 9 persen pertahun.
Kerugian yang kedua, misalkan saja pinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK, maka jika kita gagal bayar maka nama kita akan disetor ke OJK yang bakal menyulitkan kita melakukan pinjaman ke bank. Pasalnya OJK akan black list nama kita ketika mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan manapun yang terdaftar di OJK.
Alasan yang ketiga adalah soal proses penagihan hutang yang gagal bayar. baru-baru ini kan ramai sejumlah nasabah yang diteror oleh penagih hutang dari pinjaman online. Mereka bahkan menggunakan data kontak yang ada di smartphone kita, di mana hal ini melanggar aturan privasi data yang sayangnya sampai saat ini belum ada aturan yang jelas.
Semua yang ada di kontak bakal kena teror, mulai dari teman, bos, tetangga, orang tua, dan lain sebagainya. Hal ini diungkapkan oleh laporan LBH dan beberapa media massa beberapa waktu yang lalu. Setidaknya selama belum ada aturan hukum soal privasi data dan perlindungan nasabah P2P lending yang jelas, maka saya tidak tertarik sama sekali untuk meminjam dana, mending ke bank saja.
- Apakah saya tertarik berinvestasi di sini?
Tidak, karena seperti yang ditulis di atas, pinjaman online pada akhirnya menyengsarakan banyak orang (terutama poin yang ketiga). Saya tipikal orang yang tidak senang orang lain susah gara-gara saya. Belum lagi ada potensi gagal bayar yang besar, karena proses pinajam online biasanya tanpa agunan. Artinya jika tidak dikelola dengan baik, perusahaan P2P lending bakal bangkrut. Imbasnya dana investasi kita pasti raib.
Saya lebih memilih trading saham dan forex, karena saya yang pegang kendalinya. Atau kalau mau lebih aman, mending beli obligasi retail dan deposito. Tidak ada resiko, aman, dan tidak menyengsarakan banyak orang.
Post a Comment