Pajak adalah pungutan wajib yang yang menjadi kontribusi wajib pajak bagi negara. Pungutan pajak sifatnya memaksa, tidak ada imbalan secara langsung, besaran dan tata cara pembayarannya diatur dalam undang-undang. Karena sifatnya yang wajib, artinya wajib pajak yang tidak membayar ataupun melanggar ketentuan perundangan-undangan pajak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pajak yang didapatkan dari wajib pajak, akan digunakan untuk pembangunan nasional misalkan pembangunan jalan dan fasilitas publik, serta membiayai kegiatan-kegiatan operasional pemerintah misalkan untuk membayar gaji ASN, dan lain sebagainya. Intinya pajak dikumpulkan dan akan digunakan kembali untuk kemakmuran rakyat. Jadi sebenarnya pajak bukan saja menjadi kewajiban, tapi juga hak bagi wajib pajak untuk berperan aktif dalam mendukung dan mensukseskan pembangunan nasional.
Kalau begitu kenapa banyak wajib pajak yang mangkir?
Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, artinya ada uang yang dikeluarkan yang dihitung berdasarkan pendapatan dari wajib pajak tersebut. Contoh, pajak penghasilan atau PPh dengan besar 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 pertahun, 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 s/d Rp250.000.000 pertahun, dst. Semakin besar pendapatan, maka semakin besar pajak yang akan dikenakan. Sebagian wajib pajak mungkin merasa keberatan karena harus mengeluarkan uang dan kemudian mangkir, manipulasi, atau bahkan mengemplang pajaknya, padahal orang tersebut ikut menikmati berbagai layanan dan fasilitas yang sudah dibiayai dari uang pajak yang dipungut dari wajib pajak lainnya.
Berbagai cara mengemplang pajak dilakukan, untuk mengurangi sebagian ataupun keseluruhan kewajiban pembayaran pajak, antara lain:
- Transfer Pricing
Transfer pricing adalah bentuk manipulasi pajak yang banyak dilakukan oleh pelaku bisnis dengan cara memanipulasi harga beli dan harga jual sehingga di atas kertas keuntungan yang dilaporkan menjadi lebih kecil dari sebenarnya. Dengan laporan keuntungan yang kecil, maka jumlah pajak yang dipungut juga akan kecil.
- Fictitious Cost
Fictitious cost atau fee adalah bentuk manipulasi pajak dengan cara membuat biaya-biaya fiktif dalam perusahaan sehingga membuat keuntungan menjadi mengecil, dan pada akhirnya pajak yang harus dibayarkan juga menjadi mengecil. - Shell Company
Upaya manipulasi dan pengemplangan pajak lainnya yaitu dengan membuat perusahaan cangkang atau shell company yang tujuannya untuk manipulas pajak. Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya di atas kertas, tidak memiliki bangunan dan karyawan, namun memiliki rekening bank ataupun kegiatan bisnis secara samar. Pada banyak kasus, perusahaan cangkang ini dibuat untuk mengemplang pajak bahkan sampai pencucian uang. - Tidak melaporkan pendapatan
Cara memanipulasi pajak yang juga sering dilakukan oleh oknum pengemplang pajak adalah dengan tidak melaporkan pendapatan, yang otomatis membuat tidak ada pajak yang dipungut.
Post a Comment