0

 Untuk konteks crytocurrency digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, maka satu-satunya negara yang melegalkannya hanyalah El Savador. Tidak ada satupun negara yang mengijikan mata uang kripto diguanakan sebagai alat pembayaran yang sah menggantikan fiat money yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, jika hanya dijadikan sebagai barang komoditas untuk diperjualbelikan, ataupun dijadikan sebagai aset investasi maka hampir seluruh negara memperbolehkannya kecuali China.


Yup, China menjadi negara pertama yang secara tegas melarang semua transaksi yang terkait dengan cryptocurrency, bukan hanya sebagai alat pembayaran, seluruhnya tanpa kecuali. Semua transaksi keuangan yang menggunakan uang kripto adalah ilegal dan pelakunya akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Padahal China merupakan pasar penambangan dan transaksi terbesar bagi mata uang kripto. Tak ayal, keputusan ini membuat mata uang kripto terutama Bitcoin terpukul hebat.

Kenapa transaksi dengan cryptocurrency dilarang ?

Pemerintah China menilai, bahwa penggunaan mata uang kripto yang semakin meningkat secara langsung akan menganggu tatanan perekonomian serta keuangan nasional negeri tirai bambu tersebut. Transaksi mata uang kripto banyak dijadikan sebagai spekulatif, dan karena cryptocurrency ini tidak didukung oleh underlying assets, maka rentan terjadi manipulasi, dengan transaksi yang tidak dilindungi oleh otoritas dan regulasi di China.

Selain alasan keamanan keuangan dan tatanan perekonomian, pemerintah China menilai bahwasanya penambangan mata uang crypto terutama Bitcoin adalah aktivitas yang sangat membahayakan lingkungan, karena untuk menambang Bitcoin ini, dibutuhkan listrik yang notabene dihasilkan dari pembakaran batu bara. Polusi dan panas yang dihasilkan tentu akan berbahaya bagi lingkungan. Di tahun 2021 ini, dengan gencar pemerintah China menutup semua aktivitas penambangan, yang membuat sebagian penambang lari ke negara Amerika Serikat.

Bagaimana dengan keberadaan crytocurrency di Indonesia?

Pemerintah Indonesia sendiri sangat hati-hati soal uang kripto ini mengingat pasarnya yang semakin berkembang saat ini. Uang kripto tidak ilegal, tapi jelas dilarang untuk dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah menggantikan mata uang Rupiah karena bertentanga dengan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa Rupiah menjadi satu-satunya mata uang sah yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia selaku otoritas moneter tunggal di Indonesia, menerbitkan larangan menggunakan cryptocurrency, sebagaimana di atur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Namun pemerintah Indonesia tidak sekeras pemerintah China. Cryptocurrency masih diperbolehkan untuk dijadikan sebagai komoditas perdagangan, ataupun dijadikan sebagai aset investasi layaknya seperti emas dan komoditas lainnya. Ini tentu menggembirakan bagi sebagian pecinta uang kripto, setidaknya mereka masih bebas untuk memperdagangkan aset kripto tanpa dikenakan sanksi. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti yang menetapkan bahwa menetapkan mata uang kripto atau cryptocurrency, sepeti Bitcoin, Etherum, Dogecoin, Litecoin, dan lain sebagainya, dapat berperan sebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka.

legalitas kripto
legalitas crypto di indonesia
legalitas cryptocurrency
legalitas cryptocurrency di indonesia
aset kripto legal
apakah crypto legal
apakah cryptocurrency legal
legalitas binance
apakah cryptocurrency legal di indonesia
legalitas indonesia crypto exchange
legalitas forex
legalitas forsage
legalitas bitcoin di indonesia
legalitas indodax
legalitas bitcoin
legalitas tokocrypto
legalitas degree crypto token
legalitas fintech
legalitas indodax di indonesia
legalitas forex di indonesia
legalitas kripto di indonesia
legalitas bitcoin di indonesia 2022
legalitas pt crypto prima sejahtera
cryptocurrency indonesia legal

Post a Comment

 
Top