Crypto laundering mekanismenya sama dengan money laundering, beda fisik saja. Kalau yang satu fiat money, satu lagi crypto money. Kemajuan teknologi pemrograman dan komputerisasi, membawa perubahan besar dalam dunia finansial, salah satunya adalah dengan munculnya berbagai jenis mata uang kripto yang dipelopori oleh Bitcoin. Teknologi mata mata uang kripto adalah terobosan dan inovasi besar dalam dunia finansial. Hari ini dimungkinkan bagi banyak orang untuk melakukan transaksi keuangan lebih cepat, tepat, rahasia pribadi terjaga, dan tentunya tanpa kontrol dari otoritas moneter tunggal manapun, memanfaatkan teknologi blockchain, buku besar terdesetralisasi tempat seluruh data transaksi disimpan tanpa bisa diubah kembali.
Namun perkembangan teknologi, bukan hanya digunakan untuk kebaikan saja. Para penjahat, pencuri, dan orang-orang serakah datang mencari-cari celah bagaimana memanfaatkan teknologi ini, melancarkan berbagai upaya jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, termasuk menggunakan berbagai mata uang kripto seperti bitcoin, apalagi dengan teknologi seperti bitcoin ini, para penjahat lebih mudah untuk melakukan transaksi keuangan ilegal, mengingat semua dilakukan secara online, anonim, instan tanpa ada batasan lintas negara, tanpa pengawasan hukum dan regulasi keuangan, teknologi juga bisa menjadi ladang subur bagi para penjahat keuangan.
Anonimitas yang ditawarkan oleh kripto juga menjadi salah satu faktor pendukung, bagaimana mata uang kripto dapat dijadikan sebagai sarana kejahatan. Wallet kripto Anda ibarat sebuah rekening tanpa identitas jelas, walaupun alamat dompet ini dipublikasikan, tapi tidak ada seorang pun yang bisa melacak kepemilikan asli dari dompet tersebut. Misalkan saya membuat dompet bitcoin, cukup dengan menggunakan beberapa aplikasi khusus, ataupun sekarang ini bisa membuat wallet langsung dari browser internet, sudah sangat mudah, dan tanpa terlacak. Hanya orang yang memiliki kode akses yang dapat membuka dompet dan melihat transaksi yang terjadi di dalamnya. Itu mengapa mayoritas otoritas keuangan negara-negara dunia, sangat menolak kripto untuk dijadikan sebagai alat pertukaran, mengingat potensi kejahatan yang bisa ditimbulkannya.
Bagaimanapun juga, pencucian kripto adalah sebuah kejahatan, dan seharusnya diproses sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku, menyangkut kejahatan keuangan. Pemerintah tidak bisa menghalangi kemajuan teknologi ini, tapi setidaknya aparat hukum terkait dapat belajar bagaimana agar mekanisme pencucian uang dan kripto ini dapat dilacak. Tentu harus ada seperangkat aturan dan alat investigasi untuk itu, hukum tidak boleh kalah dengan penjahat, karena jika ini dibiarkan, sama saja dengan memberikan ruang gerak bebas kepada para kriminal dan penjahat keuangan.
Post a Comment