Apa itu Right of First Refusal?
Right of First Refusal (ROFR) atau hak penolakan pertama adalah hak kontraktual yang dimiliki oleh seorang untuk melakukan penawaran bisnis dengan pihak lain sebelum orang lain melakukannya. Dengan adanya ROFR, seseorang perlu merasa takut akan kehilangan hak atas suatu aset seperti obligasi, saham, properti dan lain sebagainya, walaupun ada pihak lain yang berminat atas aset tersebut tersebut, dan ini adalah keuntungan right of first refusal. Sebaliknya, di sisi pemilik aset, right of first refusal adalah keterbatasan bagi mereka, karena tidak mengijinkan mereka menawarkan kepada pihak lain, dan tentunya ini dapat membatasi potensi keuntungan bagi pemiliknya.
Contoh sederhana, seorang yang ingin membuka sebuah supermarket waralaba, mempertimbangkan menyewa properti untuk store nya. Setelah properti disewakan, ternyata ada pihak lain yang ternyata menawar untuk membeli atau menyewakan properti dengan harga lebih tinggi. Pemilik properti bisa saja mengalihkan atau menjual properti itu kepada penawar lain. Dengan adanya hak penolakan yang dimasukkan dalam klausul perjanjian, maka pemilik properti tidak dapat menjual atau menyewakan propertinya kepada pihak lain sebelum ditawarkan kepada pemilik supermarket waralaba tersebut.
Dalam konteks saham sebuah perusahaan, right of first refusal adalah hak untuk mendapatkan penawaran untuk memindahkan hak dan kepemilikan atas saham yang dimiliki sebelum perusahaan menawarkannya kepada pihak lain. Perlu digarisbawahi bahwasanya ROFR tidak serta merta otomatis diberikan kepada pemegang saham, namun harus diatur dalam anggaran dasar. Di Indonesia sendiri ROFR tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satu poin yang termuat dalam undang undang right of first refusal adalah soal jangka waktu, yang mana diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh hari) bagi pemegang saham untuk mendapat saham, sebelum akhirnya perusahaan menawarkannya kepada pihak lain.
Apa keuntungan dan kerugian right of first refusal?
Dari penjelasan singkat di atas, right of first refusal adalah seperti jaminan atau asuransi bagi pemegang aset. Walaupun hak penolakan pertama ini ini memiliki jangka waktu namun ini setidaknya memastikan pemegang hak penolakan pertama tidak kehilangan hak atas aset yang mereka inginkan atau mereka butuhkan selama jangka waktu masih terpenuhi, sebagaimana contoh pemilik supermarket waralaba di atas. Sebaliknya di sisi pemilik, right of first refusal adalah hambatan bagi mereka untuk tidak menawarkannya kepada pihak lain, yang pastinya ini dapat membatasi potensi keuntungan yang bisa didapatkan.
Post a Comment