Promissory Note adalah instrumen utang yang memuat perjanjian tertulis tentang kesanggupan tanpa syarat dari seorang debitur untuk membayar sejumlah uang kepada kreditur atau orang yang ditunjuk menerima pembayaran, atas permintaan atau pada tanggal tertentu di masa depan. Dalam promissory note umumnya termuat pokok utang, bunga utang, tanggal jatuh tempo pembayaran, tempat pembayaran, tanggal dan tempat penerbitan, serta tanda tangan penerbit.
Promissory note sendiri diatur dalam Konvensi Jenewa 1930 tentang Uniform Law on Bills of Exchange dan Promissory Notes, ditetapkan bahwa penggunaan istilah “PROMISSORY NOTE” wajib masuk dalam badan instrumen dan kewajiban untuk membayar tanpa syarat oleh pihak penerbit surat kesanggupan bayar kepada penerimanya, dengan penegakan hukum antara informalitas I Owe You (IOU) dan ketegasan yang termuat dalam kontrak pinjam meminjam
Dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pada pasal 174, sebuah promissory note atau surat sanggup akan dianggap sah bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Klausul “kepada pengganti” atau istilah “surat sanggup” wajib dituliskan dalam surat tersebut
- kesanggupan tanpa syarat membayar sejumlah uang sebagaimana tertera di surat sanggup
- Penetapan tanggal bayar, bila tidak ditetapkan dianggap di bayar pada waktu unjuk
- Penetapan tempat pembayaran, bila tidak ditetapkan maka tempat bayar adalah tempat saat penandatanganan
- Nama orang penerima pembayaran, wakil atau pengganti yang ditunjuk
- Tempat dan tanggal promissory note ditandatangani
- Tanda tangan penerbit promissory note
Promissory note tanpa syarat serta dapat dijual menjadi instrumen yang dapat dinegosiasikan pada prakteknya digunakan secara luas dalam transaksi bisnis di berbagai negara, baik transaksi bisnis domestik maupun internasional.
Post a Comment