Cencorship resistance adalah ketahanan, penolakan, kekebalan terhadap sensor. Istilah ini terkait dengan dunia cryptocurrency. Ide penciptaan mata uang kripto adalah demokrasi transaksi finansial dengan kendali penuh ada di tangan masing-masing pengguna, tidak melalui otoritas terpusat seperti otoritas keuangan, lembaga keuangan pemerintah, dan pihak ketiga lainnya. Ide ini yang menjadi nilai jual mata uang kripto, dan tidak terlalu mengherankan, faktanya kripto cepat mendapat tempat disebagian komunitas yang memang menginginkan kerahasiaan dan privasi dalam transaksi keuangan, sehingga mereka bebas untuk melakukan transaksi apapun, baik itu legal atau ilegal.
Cencorship resistance adalah seberapa kuat, besar, tahan sebuah mata uang kripto terhadap sensor. Ini mengacu nilai kekuatan sebuah mata uang kripto untuk tidak dapat diubah, atau dengan kata lain tingkat kepercayaan terhadap keberlangsngan transaksi dengan menggunakan koin atau token kripto tersebut tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. Dasar utama transaksi kripto adalah node pada jaringan yang telah didukung algoritma kriptografi, memblok pihak yang tidak memiliki hak dan wewenang untuk menghapus atau mengubah data apapun yang sudah terekam dalam buku besar publik.
Penolakan sensor menjadi nilai jual kripto
Ambil contoh Bitcoin, memiliki penolakan sensor yang sangat tinggi. Ketika transaksi sudah divalidasi di rantai blok, masuk ke buku besar terdesentralisasi, maka seketika itu, data terekam menjadi bersifat permanen, tidak dapat dihapus ataupun diubah, dan faktanya Bitcoin menawarkan cencorship resistance yang sangat baik, walaupun dengan biaya tinggi, tapi pengguna cukup puas bisa melakukan transaksi keuangan secara bebas tanpa monitoring otoritas moneter terpusat.
Namun bertolak belakang dengan itu, otoritas moneter terpusat sebuah negara tentu melihat ini sebagai sebuah ancaman stabilitas keuangan dan ekonomi. Transaksi keuangan menggunakan mata uang kripto disinyalir menjadi sarang kejahatan, dan faktanya memang banyak terjadi transaksi bersifat kriminal dan ilegal tanpa batas, seperti peredaran narkoba, penjualan senjata, perjudian online, perdagangan manusia, dan beragam kejahatan lainnya. Negara tentu tidak akan tinggal diam melihat stabilitas moneter dan sosial terancam, kemudian mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan ketat untuk membatasi ruang gerak transksi kripto, terlebih dilakukan oleh negara-negara besar seperti China dan Amerika.
Negara Tirai Bambu sendiri memberlakukan larangan transaksi kripto dengan tegas. Di awali dengan menutup semua aktivitas pertambangan yang notabene sangat berbahaya bagi lingkungan karena menggunakan sumber listrik tinggi, menutup bursa kripto, China kemudian mengeluarkan peraturan larangan penggunaan mata uang kripto secara penuh dengan sanksi hukuman denda dan penjara, dan faktanya China tidak pernah main-main dengan segala aturan yang sudah dibuat, dan pastinya dengan tegas akan menghukum mereka yang melanggar aturan tersebut tanpa pandang bulu.
Decentralized Exchange (DEX) menjadi solusi cencorship resistance
Sebuah tempat pertukaran terdesentralisasi (DEX) adalah media untuk menghilangkan pihak ketiga seperti lembaga perbankan yang terpusat. DEX memberikan fasilitas penyimpanan data dan menjembatani pertukaran antara mata uang kripto yang tidak membutuhkan pihak lain sebagai perantara. Komunitas kripto dapat melakukan pertukaran di sini satu sama lain, tanpa perlu khawatir akun dibekukan, atau transaksi dibatalkan, ataupun harus mengikuti prosedur rumit yang selama ini diberlakukan oleh pertukaran terpusat seperti lembaga keuangan moneter, dan kenyataanya ini lah nilai jual sebenarnya dari mata uang kripto yang mendapat tempat di hati banyak penggunanya.
Post a Comment