Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apa maksudnya kawasan berikat, mengapa disebut sebagai kawasan berikat, mengapa harus ada kawasan berikat, dan di mana lokasi kawasan berikat berada. Nah, kawasan berikat atau bonded zone adalah tempat penimbunan berikat yang diperuntukkan untuk menimbun barang impor ataupun barang yang dikirimkan dari wilayah lain dalam area kepabean untuk kemudian digabungkan dengan barang lain, ataupun dilakukan pengolahan terlebih dahulu, yang hasilnya terutama untuk diekspor ke negara lain. Di Indonesia sendiri, sebenarnya kawasan ini cukup banyak khususnya di daerah-daerah padat industri. Kemudahan dalam proses berbagai barang dan industri lainnya, membuat daerah-daerah ini menjadi basis pendukung bagi pertumbuhan perekonomian dalam negeri.
Sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.04/2011, pada BAB I pasal 1, menyatakan bahwasanya tempat penimbunan berikat itu dapat berupa bangunan, sebuah tempat, ataupun sebuah kawasan yang memenuhi syarat untuk dapat dijadikan sebagai tempat menimbun barang (warehousing), mengolahnya dari bahan baku menjadi barang jadi (processing and manufacturing), mengeluarkan barang import dari kawasan pabean(re-export), ataupun menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Selanjutnya sebutkan bahwa penyelenggara kawasan berikat adalah sebuah badan hukum yang kemudian disebut sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, dengan kegiatan penyelengaraan dan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
Contoh kawasan berikat di Indonesia antara lain:
- Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Provinsi Semarang Jawa Tengah.
- Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi Cakung, Jakarta Timur
- Kawasan Berikat Daerah Industri di Pulau Batam
- Kawasan Berikat Tanjung Priok
Apa fasilitas yang ada di Kawasan Berikat ?
- Penangguhan bea masuk
Semua peralatan maupun perlengkapan impor lainnya yang akan digunakan oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) maupun PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak akan dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor. Penangguhan bea masuk ini juga berlaku untuk impor barang modal dan peralatan pabrik untuk kegiatan produksi PDKB, dan impor barang atau bahan untuk kemudian diolah di PDKB. - Tidak dipungut PPn dan PPnB
Bebas PPn dan PPnB ini berlaku Barang Kena Pajak (BKP), barang yang merupakan hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk kemudian diolah lebih lanjut, barang ataupun bahan dari PDKB ke PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak, penyerahan barang kembali hasil pekerjaan sub kontrak, pinjaman peralatan ataupun perlengkapan pabrik dalam rangka sub kontrak.
- Pembebasan Cukai
Pembebasan cukai ini berlaku untuk impor barang atau bahan yang akan diolah di PDKB.
- Perusahaan berstatus PMA Non PMA/PMDN, PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Memiliki atau menguasai wilayah kawasan industri atau lokasi yang akan digunakan sebagai lahan industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II.
- Lokasi yang akan dijadikan kawasan berikat dapat dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang dengan sistem satu pintu untuk keluar masuk barang dari/ke Kawasan Berikat, tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain, dan sekelilingnya harus dipagar agar terpisah dengan bangunan atau wilayah lain disekitar.
- PDKB harus menyediakan tempat secara terpisah tempat mengolah, menyimpan bahan baku, barang jadi, bahan sisa maupun barang yang sudah tidak dapat digunakan karena rusak atau busuk.
- Harus tersedia ruangan yang layak untuk petugas Bea dan Cukai dalam melakukan tugas dan pekerjaannya serta sebagai pos penjagaan di pintu utama.
- Kawasan berikat harus dilengkapi dengan CCTV dan peralatan penunjang lainnya yang dapat diakses secara online.
Post a Comment