APERD adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana. Untuk mendapatkan produk reksa dana, Anda memang bisa langsung membelinya dari manajer investasi perusahaan penerbit, namun selain melalui manajer investasi, Anda bisa melakukan pembelian produk reksa dana dari penyedia lainnya seperti bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, marketplace reksa dana online, dan di tempat-tempat lainnya yang menyediakan. Untuk keamanan dan kenyamanan, disarankan untuk membeli produk reksa dana dari perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dan telah disertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
- Citibank N.A. Cabang Indonesia
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank Danamon Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Ganesha Tbk
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bank Mayora
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Nationalnobu Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank CTBC Indonesia
- PT Bank Commonwealth
- PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
Untuk marketplace, saat ini setidaknya terdapat 8 marketplace reksa dana online yang menyediakan layanan penjualan reksa dana seperti:
- PT Bareksa Portal (BAREKSA)
- PT Bibit Tumbuh Bersama (BIBIT)
- PT Takjub Teknologi Indonesia (AJAIB)
- PT Mercato Digital Asia (TANAMDUIT)
- PT. Nusantara Sejahtera Investama (INVISEE)
- PT Xdana Investa Indonesia (XDANA)
- PT Moduit Digital Indonesia (MODUIT)
- PT Raiz Invest Indonesia (RAIZ)
Syarat menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014, syarat untuk menjadi APERD adalah:
- Merupakan perusahaan atau bank yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Wajib memiliki staf pemasaran berizin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan mandat secara tertulis sebagai tenaga pemasaran reksa dana, untuk kemudian ditempatkan pada gerai atau kantor penjualan efek reksa dana.
- Menunjuk pejabat yang akan mengontrol dan menjadi penanggung jawab terhadap kegiatan semua kegiatan yang berhubungan penjualan efek reksa dana.
- Menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan jual beli produk reksa dana
- Jika itu merupakan perusahaan efek dengan kegiatan operasional perantara perdagangan efek, yang secara khusus untuk memasarkan produk reksa dana, maka wajib menyetorkan modal minimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ada setidaknya 1 (satu) orang anggota dari direksi berizin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Post a Comment