0

 Pertama, harus dipahami apa itu investasi bodong. Investasi adalah aktivitas menanamkan sejumlah uang untuk mendapatkan pengembalian yang lebih besar di masa depan. Anda membeli sepetak tanah harga Rp 500 juta, berharap 5-10 tahun ke depan harga tanah naik berlipat-lipat, dijual kembali Anda mendapatkan keuntungan, sederhananya investasi seperti itu. Dewasa ini, juga muncul beragam produk dan tawaran bisnis investasi dengan janji pengembalian menggiurkan, tapi waspada investasi itu mungkin bodong.

Sebuah investasi dikatakan bodong jika memenuhi syarat-syarat sbb:
  • Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan masuk kategori ilegal di Satgas Investasi
  • Menawarkan return yang sangat tinggi di luar batas kewajaran investasi umum legal lainnya
  • Tidak memiliki strategi bisnis yang jelas, bahkan tidak ada produk atau jasa yang ditawarkan
  • Tidak ada transparansi dalam keuangan perusahaan atau organisasi
  • Banyak menggunakan jasa artis atau mencatut tokoh terkenal untuk menarik calon member
Kembali pada pertanyaan di atas, apakah kripto milik artis seperti ASIX Anang, I-COIN Ustad Yusuf Mansur, atau LesLar coin milik Lesti Kejora masuk dalam investasi bodong, maka kita harus menilik kembali, apakah apa yang mereka lakukan masuk dalam salah satu ciri investasi bodong di atas, jika ya, maka sebagai warganegara yang baik, wajib bagi kita untuk melaporkan temuan-temuan mencurigakan pada Satgas Investasi, dan meminta otoritas untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan di atas. Jika terbukti mengarah pada investasi bodong, maka, harus diberi label sebagai investasi ilegal.

Untuk token dan kripto, walaupuan di awal ASIX dilarang untuk ditransaksikan, terakhir saya mendengar kabar ASIX milik Anang Hermansyah sudah didaftarkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk mendapatkan pengesahan sebagai token yang diijinkan untuk diperdagangkan, dan pihak pengembang sampai sekarang kabarnya masih menunggu tindak lanjut, apakah token tersebut layak atau tidak untuk diperdagangkan. Jika ternyata pihak otoritas melarang token-token milik artis tersebut beredar dan ditransaksikan, tentu kita tidak perlu membeli atau menyimpannya hanya karena itu adalah milik artis ternama, buat apa meresikokan uang yang notabene sudah kita tau itu akan sia-sia dan hangus di kemudian hari.

Post a Comment

 
Top