0

 Dalam bahasa Inggris, kata “RIDER” memiliki beberapa arti seperti pengendara, added note atau catatan atau pasal tambahan, akibat, kesimpulan. Dalam dunia asuransi, kata “RIDER” adalah merujuk pada extra perlindungan yang ditambahkan pada polis dasar asuransi. Analoginya Anda membeli sebuah mobil dengan fitur standard, kemudian meminta produsen untuk menambahkan beberapa komponen tambahan, tentunya Anda harus mengeluarkan extra biaya untuk fitur tambahan ini.


Pada polis asuransi juga begitu. Misalkan ketika Anda membeli sebuah polis asuransi jiwa, di dalamnya akan terdapat 
term and condition klaim asuransi dan list perlindungan-perlindungan apa saja yang Anda terima. Tapi tentu tidak semua penyakit akan dicover oleh asuransi tersebut tergantung premi. Ada beberapa penyakit yang dikecualikan, misalkan ada polis yang tidak cover kalau terjadi gagal ginjal, tapi sebenarnya Anda bisa membeli perlindungan ini, dan tentunya dengan penambahan jumlah premi yang harus dibayarkan. Misal kalau premi dasar perbulan Rp 500.000,- dan rider X Rp 100.000,- maka total premi yang harus dibayarkan adalah Rp 600.000,-


Dalam asuransi, terdapat beberapa jenis rider berdasarkan manfaat yang diterima, antara lain:

  • Payor Benefit
    Ini adalah rider untuk pembebasan pembayaran premi ketika pemegang polis atau pasangan pemegang polis tidak lagi memiliki kemampuan membayar premi dikarenakan sakit berat atau mengalami cacat total sehingga tidak memungkinkan dirinya untuk bekerja.
  • Critical illness
    Ini adalah perlindungan extra untuk membeli cover sebagian atau seluruh penyakit kritis. Beda perusahaan asuransi tentu berbeda dalam jumlah kelompok penyakit kritis. Ada pengelompokan jumlah 29, 49, 100 namun yang jelas semakin banyak penyakit kritis yang harus dicover, akan semakin besar premi yang harus dibayarkan.

  • Hospital and Surgical Care
    Jika Anda ingin mendapatkan pelayanan exclusive ketika menjalani rawat inap di rumah sakit, maka ini adalah rider yang harus Anda beli. Setiap tahunnya, biaya pengobatan dan perawatan akan mengalami peningkatan, dan tentu Anda menyesuaikan anggaran perlindungan yang diberikan oleh polis Anda.

  • Accidental Death & Disablement
    Ini adalah rider yang memberikan uang tunai dalam jumlah tertentu apabila pencari nafkah dalam keluarga meninggal dunia tau mengalami kecelakaan yang yang mengakibatkan dirinya tidak bisa lagi bekerja.
  • Total Permanent Disability
    Ini adalah rider yang memberikan santunan apabila tertanggung tidak lagi mampu membayar premi akibat meninggal dunia atau cacat total sehingga tidak lagi bisa mencari nafkah.
rider asuransi
rider asuransi adalah
rider asuransi aia
rider asuransi allianz
contoh rider asuransi
rider pada asuransi
istilah rider asuransi
rider dalam asuransi jiwa adalah
definisi rider asuransi
rider arti asuransi
istilah rider dalam asuransi
pengertian rider dalam asuransi
pengertian rider dalam asuransi jiwa
rider asuransi jiwa
rider dalam polis asuransi jiwa
rider pada asuransi adalah
rider dalam polis asuransi jiwa adalah
rider dalam polis asuransi
pengertian rider pada asuransi
arti kata rider pada asuransi
pengertian rider asuransi
rider asuransi artinya
rider dalam asuransi adalah
rider insurance aia
rider dalam asuransi

Post a Comment

 
Top