0

 Mata uang kripto adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat untuk tujuan transaksi tanpa harus melewati pihak ketiga, dan ini bukanlah media tukar sah dalam sebuah negara. Penggunaannya terbatas hanya pada komunitas pengguna kripto saja, dan sejauh ini, beberapa negara sudah mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan mata uang kripto, boleh dijadikan sebagai aset dan komoditas perdagangan, tapi dilarang digunakan sebagai alat pembayaran sah di negara tersebut.

Salah satu negara yang melarang penggunaan mata uang kripto adalah China, dengan tegas mengeluarkan peraturan hukum, akan menindak dengan tegas bagi siapapun baik itu individu ataupun bisnis yang menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran menggantikan Yuan. Tidak sampai disitu, semua situs pertukaran mata uang kripto dan penambangan mata uang kripto yang beroperasi di wilayah China, ditutup oleh otoritas setempat, tidak memberi sedikitpun celah bagi pengguna kripto, padahal tercatat sebelumnya China merupakan salah satu penambang dan pengguna terbesar kripto.

Amerika juga tidak mau ketinggalan, walaupun tidak setegas China dan masih memberikan peluang bagi penggunaan kripto, namum mereka mengeluarkan peraturan untuk wajib lapor bagi transaksi kripto dengan jumlah tertentu. Ini tentu saja bertentangan dengan prinsip penggunaan mata uang kripto sendiri yaitu bersifat rahasia, dan bebas dari kontrol otoritas moneter keuangan resmi negara. Sedangkan di Indonesia sendiri, uang Rupiah merupakan alat pembayaran sah, dilarang menggunakan uang kripto sebagai alat bertransaksi. Kripto hanya boleh difungsikan sebagai komoditas perdagangan, atau aset investasi, dan tentunya itu harus melalui persetujuan dan pengawasan dari otoritas jasa keuangan.

Nah, uang kartal adalah uang yang secara resmi diterbitkan oleh sebuah negara melalui bank sentralnya, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam negara tersebut. Di Indonesia adalah Rupiah, tidak boleh menggunakan mata uang negara lain, apalagi kripto, dan mengacu pada UU Pokok Bank Sentral Nomer 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, bahwasanya Bank Indonesia adalah otoritas tunggal yang berhak untuk mengeluarkan uang kartal, di luar itu adalah tindakan melawan hukum yang akan dijerat dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Walaupun negara lain mengeluarkan juga mata uang sah nya, tapi itu hanya bisa digunakan untuk masing-masing negara, tidak untuk negara lain.

Ini artinya, sepanjang adanya peraturan mengikat terhadap uang kartal, dan larangan penggunaan dari mata uang kripto itu sendiri seperti penjelasan di atas, maka TIDAK MUNGKIN mata uang kripto bisa melemahkan uang kartal. Dalam perekonomian sebuah negara, tetap uang kartal yang menjadi alat transaksi, tidak sah menggunakan uang kripto. Penggunaan uang kripto sejauh faktanya hanya sebatas pada komunitas kecil dan itupun dijadikan aset investasi, karena faktanya sulit bagi mata uang kripto dijadikan sebagai ‘uang’ jika melihat volatilitasnya yang sangat tinggi, dalam hitungan hari bahkan jam, bisa turun naik puluhan bahkan ratusan persen, berbeda dengan uang kartal yang nilainya akan dijaga oleh negara melalui otoritas moneter dengan berbagai kebijakannya mengontrol nilai mata uang.

Post a Comment

 
Top