Obligasi adalah surat pengakuan utang untuk jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah, bank, perusahaan, atau lembaga berwenang lainnya. Pada obligasi akan termuat janji dari penerbit obligasi membayar sejumlah bunga yang disebut dengan kupon untuk periode tertentu, dan pelunasan pokok utang kepada pemegang obligasi pada tanggal yang tertentu yang tercantum dalam obligasi tersebut. Obligasi ini dapat diperjualbelikan, dan pemegangnya berpotensi mendapatkan capital gain apabila mampu menjual obligasi di atas dari harga beli. Ini adalah keuntungan lain selain kupon tetap yang diterima setiap periodenya.
Pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk tujuan tertentu. Misalkan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur dan proyek besar lainnya, atau membiayai defisit Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN), atau mengisi kas negara jangka pendek, dan lain sebagainya. Berdasarkan sistem, obligasi yang diterbitkan negara ada 2, yaitu obligasi konvensional seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), dan yang kedua yaitu obligasi syariah seperti sukuk ritel. Berikut beberapa perbedaan obligasi dan sukuk secara mendasar antara lain:
- Sifat Instrumen ; obligasi adalah surat pengakuan utang dari pihak penerbit kepada pemegang obligasi. Sukuk walaupun dikatakan sebagai obligasi, tapi secara hakikat bukanlah tentang utang piutang, melainkan lebih ke surat pengakuan tentang kepemilikan atas aset atau penerima manfaat atas aset, proyek, jasa, atau investasi tertentu.
- Aset dasar (underlying) ; Obligasi tidak memiliki underlying, artinya penetapannya tidak berdasarkan harga aset tertentu, berbeda dengan sukuk yang pada hakikatnya seperti bukti kepemilikan, maka sukuk harus memiliki underlying yang menjadi bukti atas kepemilikan dari pemegang sukuk tersebut.
- Prinsip pengelolaan ; Sukuk ritel harus disandarkan pada prinsip-prinsip syariah, tidak boleh ada unsur judi, riba, dan sesuatu yang tidak jelas. Jika salah satu saja dilanggar maka sifatnya menjadi haram, sedangkan pengelolaan obligasi diserahkan secara bebas kepada penerbit tanpa ada batasan prinsip tertentu.
- Imbal hasil ; Obligasi memberikan bunga yang disebut dengan kupon, secara rutin untuk periode tertentu, sedangkan sukuk tidak boleh memberikan imbalan bunga karena akan jatuh pada riba. Keuntungan dari pemegang sukuk adalah bagi hasil, atau sejumlah margin tertentu dari perkembangan aset atau investasi sesuai dengan akad sukuk.
Post a Comment