0

 Untuk memahami apa itu transfer pricing, saya berikan sebuah contoh sederhana di bawah ini:


PT Lasta Induk, sebuah perusahaan produksi makanan kucing dengan yang berpusat di Singapura, memiliki anak perusahaan di Indonesia yaitu PT Lasta Anak. Produk makanan kucing yang di produksi oleh PT Lasta Anak di Indonesia, menggunakan bahan baku yang diimpor dari PT Lasta Induk. Harga wajar bahan baku untuk produk makanan kucing di Singapura sebesar $2 perkilogram, namun ketika bertransaksi dengan anak perusahaannya, PT Lasta Induk menaikkan harga bahan baku tersebut menjadi $7 perkilogramnya.

Dua alasan utama mengapa harga bahan baku tersebut dinaikkan dari harga wajar, yaitu:
  • Menghindari pungutan pajak di Indonesia atas keuntungan yang didapatkan oleh PT Lasta Anak. Dengan harga bahan baku yang tinggi, maka pendapatan perusahaan yang tercatat pada pembukuan akan kecil. Misalkan dengan mengabaikan biaya produksi lainnya, harga jual akhir produk jadi makanan kucing $10, dengan harga bahan baku $7, maka keuntungan perusahaan hanya $3, padahal jika mengacu pada harga wajar, keuntungan perusahaan seharusnya $3
  • Menaikkan harga bahan baku, membuat keuntungan perusahaan induk menjadi besar. Keuntungan besar ini dapat digunakan untuk membantu dana pengembangan perusahaan lainnya, ketimbang harus dipotong untuk membayar pajak.
Berdasarkan contoh sederhana di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya transfer pricing adalah praktik penetapan harga barang atau jasa antar anak perusahaan, divisi, afiliasi, ataupun antar perusahaan pada satu payung manajemen yang sama, yang bertujuan untuk memperbesar keuntungan perusahaan secara keseluruhan, yang didapatkan dari penghematan potongan pajak yang seharusnya, terutama untuk negara dengan pengenaan pajak tinggi. Keuntungan dari transfer pricing, umumnya dialokasikan untuk membantu meningkatkan keuntungan pada perusahaan lain yang berada di negara dengan penetapan pajak rendah.

Pada banyak kasus terjadi, perusahaan bahkan melaporkan pendapatan rugi untuk benar-benar menghindari pajak secara utuh, atau setidaknya mengubah pengahasilan kena pajak mereka untuk mengurangi beban pajak yang dikenakan. Tentunya praktik-praktik semacam ini akan sangat ditentang oleh otoritas pajak di negara yang bersangkutan karena faktanya memang sangat merugikan negara, dan tidak jarang otoritas pajak mengenakan dengan tinggi untuk perusahaan yang kedapatan dengan sengaja melakukan praktik-praktik yang bertujuan mengemplang atau memanipulasi pajak.

Post a Comment

 
Top